HELM YANG MEMENUHI SYARAT

Syarat Helm yang memenuhi persyaratan SNI
Berikut adalah Konstruksi helm yang harus memenuhi persyaratan SNI :




1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut :
Ukuran Keliling lingkaran bagian dalam
(mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620

4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

6. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.

7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama (lihat Gambar 3a, 3b, dan 3c).

9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

10. Daerah pelindung helm adalah sebagai berikut:
1. Tempurung harus menutupi semua titik-titik di atas bidang AA’ dan minimal di bawah garis CDEF pada kedua sisi dari pola kepala uji (headform).
2. Lapisan pengaman harus menutupi semua daerah seperti yang dispesifikasikan pada
bagian (1) kecuali bagian dari tempurung yang lain.

11. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat
mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

12. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.

13. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
1. Jika peralatan penahan dilengkapi dengan tali pemegang, minimal lebar 20 mm dan harus mampu menahan beban statis 150 N ± 5 N
2. Tali pemegang tidak perlu dilengkapi dengan tutup dagu
3. Peralatan yang digunakan untuk membuka peralatan penahan harus dilakukan dengan kesengajaan. Jika peralatan pembuka digerakkan dengan menggunakan tekanan, maka peralatan tersebut tidak mungkin terbuka hanya oleh dorongan bola berdiameter 100 mm

14. Pelindung
1. Helm yang dilengkapi dengan pelindung yang akan diuji dipasang di atas pola kepala uji dari ukuran tertentu sesuai dengan spesifikasi.
2. Pada saat menempatkan pelindung pada posisi atas, sudut antara garis tangensial RS seperti yang tertera pada Gambar 4 dan arah horizontal minimal 5o dan titik R diposisikan pada bagian yang lebih rendah dari permukaan horizontal yang melewati titik S.


sumber:
Keputusan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 1993, Perlengkapan kendaraan bermotor.

Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993, Kendaraan dan pengemudi.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar