Syarat Helm yang memenuhi persyaratan SNI
Berikut adalah Konstruksi helm yang harus memenuhi persyaratan SNI :
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm
ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan
bagian bawah dari dudukan bola mata.
3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut :
Ukuran Keliling lingkaran bagian dalam
(mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620
4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen
kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak
boleh mempunyai penguatan setempat.
5. Peredam benturan terdiri
dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam
tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm
atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
6.
Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar
berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan
dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
7. Tempurung
tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari
permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan
bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
8.
Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap
sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas
dan 45 derajat di bawah bidang utama (lihat Gambar 3a, 3b, dan 3c).
9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
10. Daerah pelindung helm adalah sebagai berikut:
1. Tempurung harus menutupi semua titik-titik di atas bidang AA’ dan
minimal di bawah garis CDEF pada kedua sisi dari pola kepala uji
(headform).
2. Lapisan pengaman harus menutupi semua daerah seperti yang dispesifikasikan pada
bagian (1) kecuali bagian dari tempurung yang lain.
11. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap
suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa
sehingga dapat
mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
12. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan
dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
13. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat
melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau
melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
1. Jika peralatan penahan dilengkapi dengan tali pemegang, minimal lebar 20 mm dan harus mampu menahan beban statis 150 N ± 5 N
2. Tali pemegang tidak perlu dilengkapi dengan tutup dagu
3. Peralatan yang digunakan untuk membuka peralatan penahan harus
dilakukan dengan kesengajaan. Jika peralatan pembuka digerakkan dengan
menggunakan tekanan, maka peralatan tersebut tidak mungkin terbuka hanya
oleh dorongan bola berdiameter 100 mm
14. Pelindung
1.
Helm yang dilengkapi dengan pelindung yang akan diuji dipasang di atas
pola kepala uji dari ukuran tertentu sesuai dengan spesifikasi.
2.
Pada saat menempatkan pelindung pada posisi atas, sudut antara garis
tangensial RS seperti yang tertera pada Gambar 4 dan arah horizontal
minimal 5o dan titik R diposisikan pada bagian yang lebih rendah dari
permukaan horizontal yang melewati titik S.
sumber:
Keputusan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 1993, Perlengkapan kendaraan bermotor.
Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993, Kendaraan dan pengemudi.